PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pesertanya memiliki akses ke kebutuhan dasar untuk kehidupan mereka dan keluarganya.
Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemungkinan untuk mengambil sebagian dana yang disimpan dalam Jaminan Hari Tua (JHT), bahkan ketika mereka masih aktif bekerja. Tetapi, diperlukan pemenuhan sejumlah persyaratan tertentu.
Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.
Baca Juga: Ahli Waris Bisa Klaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Lengkapnya
Apa saja syarat dan ketentuannya?
1. Ketentuan pencairan JHT
BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu belum resign dari tempat kerja.
Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.
Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.