Belum Resign Tapi Ingin Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Ketentuannya!

- 23 Januari 2024, 10:30 WIB
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan meski masih kerja atau belum resign.
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan meski masih kerja atau belum resign. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan/

Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Baca Juga: Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Simak Syaratnya

2. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

Manfaat dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah agar kamu bisa mengetahui saldo JHT yang dapat diambil saat mengundurkan diri dari perusahaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun.

Dengan demikian, kamu dapat mengecek saldo terlebih dahulu sehingga bisa merencanakan penggunaan dana JHT untuk kebutuhan saat terkena PHK atau dana pensiun.

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP, dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, kamu harus mengunduh aplikasinya di App Store atau Google Play Store.

Kemudian, lakukan registrasi untuk membuat akun. Registrasi dilakukan menggunakan data kepesertaan yang berlaku.

  1. Buka aplikasi JMO di handphone
  2. Klik 'Jaminan Hari Tua'
  3. Klik 'Cek Saldo'
  4. Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin ditampilkan saldonya
  5. Saldo JHT akan ditampilkan
  6. Syarat pencairan JHT saat masih kerja

Buat kamu yang mau mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Untuk kamu yang mau ajukan klaim sebagian 10%, berikut dokumen yang diperlukan:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada)

Sedangkan, untuk kamu yang mau ajukan klaim sebagian 30%, dokumen yang diperlukan adalah seperti:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
  7. NPWP

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, secara online

Untuk kamu yang tidak mau ribet, bisa kok, mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Caranya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah