Belum Resign Tapi Ingin Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Ketentuannya!

- 23 Januari 2024, 10:30 WIB
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan meski masih kerja atau belum resign.
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan meski masih kerja atau belum resign. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan/
  1. Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
  5. Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, secara offline

Bagaimana mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, melalui cara offline?

Buat kamu yang lebih percaya mencairkan dengan datang langsung ke kantor, kamu bisa mengikuti prosedur berikut:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yaitu ingin mengajukan pencairan JHT
  3. Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
  4. Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
  5. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan kamu akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  6. Unggah dokumen persyaratan, dan kamu akan mendapatkan nomor antrean
  7. Saat giliran kamu, ikuti proses hingga selesai
  8. JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang sudah kamu lampirkan.

Baca Juga: Ketua RT dan RW di Kota Bandung Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Nah, itu tadi, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign. Kalau kamu ingin mencarikan JHT BPJS ketenagakerjaan lebih cepat, itulah syarat dan ketentuannya.

Namun, tetap perlu diingat, kamu harus tetap berhati-hati dengan data yang dimiliki dan ikuti sesuai prosedur yang ada.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah