Lemkapi Dorong Polisi Tetapkan Pemilik PO Bus yang Terlibat Kecelakaan di Subang Sebagai Tersangka

Tayang: 16 Mei 2024, 15:00 WIB
Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
TKP kecelakaan maut bus di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu 12 Mei 2024
TKP kecelakaan maut bus di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Minggu 12 Mei 2024 /Budi Satria/PRFM

PRFMNEWS - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendorong pihak Kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar agar mencari tersangka baru pada kasus kecelakaan bus pariwisata yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu 11 Mei 2024.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menyatakan, Polda Jabar bisa mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan pemilik PO bus yang terlibat kecelakaan di Ciater, Subang.

"Polda Jabar dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya yakni pemilik perusahaan bus pariwisata untuk jadi tersangka, kalau ada bukti permulaan yang cukup, dapat langsung menetapkan tersangka baru," tuturnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA.

Edi pun mengapresiasi kecepatan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar yang menangani kasus kecelakaan bus di Subang,

"Kami melihat penyidik Ditlantas kerja cepat merespon kasus kecelakaan ini," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di Ciater, Subang.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Di antara langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan itu ialah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub