OJK Cabut Izin Usaha Paytren, Yusuf Mansur: Enggak Ada Duit Nasabah Tertahan

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Indra Kurniawan
OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan Ustadz Yusuf Mansur
OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan Ustadz Yusuf Mansur /

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan Ustadz Yusuf Mansur.

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen," demikian pengumuman resmi OJK, Senin, 13 Mei 2024.

Disebutkan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT Paytren.

Menurut OJK, pelanggaran Paytren terhadap Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek karena melakukan delapan pelanggaran, yaitu

1. Kantor tidak ditemukan

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu

tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris

4. Tidak memiliki Komisaris Independen

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub