Belum Resign Tapi Ingin Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Ketentuannya!

- 23 Januari 2024, 10:30 WIB
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan meski masih kerja atau belum resign.
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan meski masih kerja atau belum resign. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan/

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa pesertanya memiliki akses ke kebutuhan dasar untuk kehidupan mereka dan keluarganya.

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemungkinan untuk mengambil sebagian dana yang disimpan dalam Jaminan Hari Tua (JHT), bahkan ketika mereka masih aktif bekerja. Tetapi, diperlukan pemenuhan sejumlah persyaratan tertentu.

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Baca Juga: Ahli Waris Bisa Klaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Lengkapnya

Apa saja syarat dan ketentuannya?

1. Ketentuan pencairan JHT

BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kamu belum resign dari tempat kerja.

Pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti bekerja, meski belum pensiun.

Terdapat beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT. Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Baca Juga: Mengurus BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Simak Syaratnya

2. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

Manfaat dari cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah agar kamu bisa mengetahui saldo JHT yang dapat diambil saat mengundurkan diri dari perusahaan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiun.

Dengan demikian, kamu dapat mengecek saldo terlebih dahulu sehingga bisa merencanakan penggunaan dana JHT untuk kebutuhan saat terkena PHK atau dana pensiun.

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan di HP, dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, kamu harus mengunduh aplikasinya di App Store atau Google Play Store.

Kemudian, lakukan registrasi untuk membuat akun. Registrasi dilakukan menggunakan data kepesertaan yang berlaku.

  1. Buka aplikasi JMO di handphone
  2. Klik 'Jaminan Hari Tua'
  3. Klik 'Cek Saldo'
  4. Pilih nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang ingin ditampilkan saldonya
  5. Saldo JHT akan ditampilkan
  6. Syarat pencairan JHT saat masih kerja

Buat kamu yang mau mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi. Untuk kamu yang mau ajukan klaim sebagian 10%, berikut dokumen yang diperlukan:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada)

Sedangkan, untuk kamu yang mau ajukan klaim sebagian 30%, dokumen yang diperlukan adalah seperti:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
  7. NPWP

3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, secara online

Untuk kamu yang tidak mau ribet, bisa kok, mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
  5. Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
  6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, secara offline

Bagaimana mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, melalui cara offline?

Buat kamu yang lebih percaya mencairkan dengan datang langsung ke kantor, kamu bisa mengikuti prosedur berikut:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yaitu ingin mengajukan pencairan JHT
  3. Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
  4. Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
  5. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan kamu akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  6. Unggah dokumen persyaratan, dan kamu akan mendapatkan nomor antrean
  7. Saat giliran kamu, ikuti proses hingga selesai
  8. JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang sudah kamu lampirkan.

Baca Juga: Ketua RT dan RW di Kota Bandung Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

Nah, itu tadi, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign. Kalau kamu ingin mencarikan JHT BPJS ketenagakerjaan lebih cepat, itulah syarat dan ketentuannya.

Namun, tetap perlu diingat, kamu harus tetap berhati-hati dengan data yang dimiliki dan ikuti sesuai prosedur yang ada.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah