PRFMNEWS – BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat bagi pesertanya, termasuk Jaminan Kematian yang bisa diklaim oleh ahli waris yang sah.
Jaminan Kematian yang diberikan berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, namun bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Sedangkan bila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka bisa klaim Jaminan Kecelakaan Kerja.
Baca Juga: Marak Penipuan Catut Nama BPJS Kesehatan Via WA, Waspada Jika Temui Berbagai Modus Begini
Disampaikan BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara bagi ahli waris untuk klaim Jaminan Kematian:
1. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
8. Upload dokumen persyaratan klaim
Baca Juga: BPJS Kesehatan Gelontorkan Klaim Rp113,47 Triliun Sepanjang 2022
9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
14. Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris
Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Perawatan Pasien Covid-19, Biaya Tiap Pasien Bisa Berbeda