Freelancer Hingga Driver Ojol Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak Manfaat dan Cara Daftarnya

- 1 November 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan /ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

PRFMNEWS – BPJS Ketenagakerjaan tak hanya diperuntukan bagi yang bekerja di perusahaan saja.

Bahkan bagi yang bekerja sebagai freelancer hingga wirausaha pun bisa mendaftarkan dirinya dan mendapatkan manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan diperuntukan bagi 4 kriteria peserta yaitu penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi dan pekerja migran.

Baca Juga: Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan ? Bisa Dicicil Dengan Cara Berikut

Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) diperuntukan bagi mereka yang pekerjaannya tanpa ikatan kerja, seperti wirausaha, freelancer, kerja paruh waktu, driver ojol dan lainnya.

Adapun manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) diantaranya:

1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Peserta bisa mendapatkan jaminan hari tua untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: 5 Manfaat Bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Mulai dari Jaminan Hari Tua Hingga Kehilangan Pekerjaan

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Peserta bisa mendapatkan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x