PRFMNEWS – Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan sejumlah layanan kesehatan termasuk mendapatkan layanan rawat inap di rumah sakit.
Sebelum pasien menjalankan rawat inap, terdapat sejumlah prosedur yang harus dilakukan apabila menggunakan BPJS Kesehatan.
Untuk pasien gawat darurat maka bisa secara langsung menuju IGD rumah sakit dan mendapatkan pemeriksaan.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Pastikan Linmas di Bandung Barat Terlindungi JKN dari BPJS Kesehatan
Namun apabila bukan termasuk pasien gawat darurat, perlu mengikuti tahapan berikut:
1. Mendatangi Faskes 1 sesuai yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan
2. Melakukan pemeriksaan di Faskes tingkat 1
3. Apabila Faskes 1 memiliki ruang perawatan maka rawat inap bisa dilakukan di Faskes 1
4. Apabila Faskes 1 tak memiliki ruang perawatan maka pasien akan dirujuk