Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian Rumah

- 22 Agustus 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA FOTO/Erafzon Saptiyulda AS.


PRFMNEWS – BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat mulai dari jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Bagi yang telah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan hendak mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat sejumlah dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi.

Kriteria yang bisa menerima JHT yaitu usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (pkb) perusahaan, pkwt, berhenti usaha bukan penerima upah (bpu), mengundurkan diri, PHK, meninggalkan indonesia untuk selamanya, cacat total tetap dan meninggal dunia.

Baca Juga: Beredar Isu tentang Penghapusan Kelas dan Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Berikan Penjelasan

Dilansir prfmnews.id dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tahapan klaim dana Jaminan Hari Tua:

- Dokumen bagi klaim dana JHT 10%:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian

- Dokumen bagi klaim dana JHT 30%:
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa digunakan untuk membeli rumah secara cash maupun kredit dengan pengambilan JHT 30%. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan berdasarkan peruntukannya, diantaranya:

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftarkan Bayi Baru Lahir Kepesertaan BPJS Kesehatan

- Pengambilan rumah Cash:

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x