Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Bertahap, Simak Cara Daftarnya

- 21 Mei 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS. Cara bayar tunggakan BPJS secara dicicil.
Ilustrasi Kartu BPJS. Cara bayar tunggakan BPJS secara dicicil. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan


PRFMNEWS – Tunggakan BPJS Kesehatan ternyata bisa dibayarkan secara bertahap dengan metode pembayaran yang mudah.

BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta yang terkendala dalam pembayaran iuran sehingga memiliki tunggakan.

Peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran secara mandiri bisa langsung cek program Rehab melalui aplikasi.

Baca Juga: Nomor WA Pandawa BPJS Kesehatan untuk Seluruh Indonesia

Dilansir prfmnews.id dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut tahapan untuk mengikuti program Rehab:

1. Memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (tunggakan 4-24 bulan)
2. Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN
3. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap

Baca Juga: BPJS Kesehatan Berikan Dana Bantuan Rp75 Juta, Benarkah? Cek Faktanya


4. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan
5. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.

Baca Juga: CFD Jakarta Kembali Digelar Mulai Besok di Lokasi-lokasi Ini

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x