Jokowi Resmi Teken UU Desa, Kades Kini Bisa Dapat Uang Pensiun dan Menjabat Sampai 16 Tahun

Tayang: 3 Mei 2024, 12:00 WIB
Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Youtube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di penghujung masa kepemimpinannya menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa.

Beleid tersebut mengatur beberapa perubahan dari UU Desa sebelumnya yang disahkan pada 2014. Dalam UU Desa yang baru memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, UU tersebut diteken Presiden per 25 April 2024.

Salah satu poin yang diatur secara khusus di dalam aturan tersebut mengenai masa jabatan kades. Dalam pasal 39 ayat (1), tertulis masa jabatan kades kini menjadi delapan tahun. Sedangkan, ayat (2) mengatur jabatan tersebut paling banyak bisa diisi dua kali.

Baca Juga: Pesan Dadang Supriatna untuk Calon Kades di Kabupaten Bandung: Jangan Sampai Mengedepankan Ego

"Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," demikian isi undang-undang tersebut.

Pada poin 2 Pasal 39 dijelaskan kepala desa boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Sebelumnya, di dalam UU lama yang diterbitkan pada 2014 lalu, kades bisa mengisi jabatan selama enam tahun. Maksimal jabatan tersebut dapat diisi selama tiga periode.

Soal penambahan masa jabatan menjadi salah satu yang dituntut oleh kepala desa kepada pemerintah. Mereka bahkan sering berunjuk rasa di depan gedung DPR demi mendesak aspirasinya dikabulkan.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub