Jokowi Resmi Teken UU Desa, Kades Kini Bisa Dapat Uang Pensiun dan Menjabat Sampai 16 Tahun

Tayang: 3 Mei 2024, 12:00 WIB
Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Youtube Sekretariat Presiden

Pada Januari 2024 lalu, ratusan kades menuntut DPR agar masa jabatannya diperpanjang hingga sembilan tahun.

Bahkan, bisa dipilih hingga tiga periode. Maka, bila aspirasi itu yang dikabulkan, kades bisa diisi orang yang sama selama 27 tahun.

Baca Juga: Calon Kades di Garut Siap Sukseskan dan Wujudkan Pilkades Damai

UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terendah tamat SMP atau sederajat.

Selain itu, pasal 34A poin 1 membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang. Jika jumlahnya kurang, maka panitia pemilihan berhak melakukan dua kali masa masa perpanjangan pendaftaran, masing-masing 15 hari dan 10 hari.

Jika calon kepala desa yang terkumpul hanya satu orang, maka panitia diizinkan melakukan penetapan secara musyawarah untuk mufakat.

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.

Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

Baca Juga: Pesan Bupati Bandung untuk Kades Agar Tak Maling Uang Rakyat: Jangan Main-main

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub