Jokowi Resmi Teken UU Desa, Kades Kini Bisa Dapat Uang Pensiun dan Menjabat Sampai 16 Tahun

Tayang: 3 Mei 2024, 12:00 WIB
Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Youtube Sekretariat Presiden

“Mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Kepala desa juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub