Jokowi Resmi Teken UU Desa, Kades Kini Bisa Dapat Uang Pensiun dan Menjabat Sampai 16 Tahun

Tayang: 3 Mei 2024, 12:00 WIB
Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Youtube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) di penghujung masa kepemimpinannya menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa.

Beleid tersebut mengatur beberapa perubahan dari UU Desa sebelumnya yang disahkan pada 2014. Dalam UU Desa yang baru memuat sejumlah revisi ketentuan sebelumnya mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Dalam dokumen salinan yang diunggah pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis, UU tersebut diteken Presiden per 25 April 2024.

Salah satu poin yang diatur secara khusus di dalam aturan tersebut mengenai masa jabatan kades. Dalam pasal 39 ayat (1), tertulis masa jabatan kades kini menjadi delapan tahun. Sedangkan, ayat (2) mengatur jabatan tersebut paling banyak bisa diisi dua kali.

Baca Juga: Pesan Dadang Supriatna untuk Calon Kades di Kabupaten Bandung: Jangan Sampai Mengedepankan Ego

"Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," demikian isi undang-undang tersebut.

Pada poin 2 Pasal 39 dijelaskan kepala desa boleh menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Sebelumnya, di dalam UU lama yang diterbitkan pada 2014 lalu, kades bisa mengisi jabatan selama enam tahun. Maksimal jabatan tersebut dapat diisi selama tiga periode.

Soal penambahan masa jabatan menjadi salah satu yang dituntut oleh kepala desa kepada pemerintah. Mereka bahkan sering berunjuk rasa di depan gedung DPR demi mendesak aspirasinya dikabulkan.

Pada Januari 2024 lalu, ratusan kades menuntut DPR agar masa jabatannya diperpanjang hingga sembilan tahun.

Bahkan, bisa dipilih hingga tiga periode. Maka, bila aspirasi itu yang dikabulkan, kades bisa diisi orang yang sama selama 27 tahun.

Baca Juga: Calon Kades di Garut Siap Sukseskan dan Wujudkan Pilkades Damai

UU tersebut juga mengamanatkan adanya persyaratan calon dalam kontestasi pemilihan kepala desa, sebagaimana tercantum dalam pasal 33, di antaranya berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar, dengan pendidikan terendah tamat SMP atau sederajat.

Selain itu, pasal 34A poin 1 membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua orang. Jika jumlahnya kurang, maka panitia pemilihan berhak melakukan dua kali masa masa perpanjangan pendaftaran, masing-masing 15 hari dan 10 hari.

Jika calon kepala desa yang terkumpul hanya satu orang, maka panitia diizinkan melakukan penetapan secara musyawarah untuk mufakat.

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa juga akan mendapatkan tunjangan purna tugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.

Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

Baca Juga: Pesan Bupati Bandung untuk Kades Agar Tak Maling Uang Rakyat: Jangan Main-main

“Mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Menurut UU tersebut, tunjangan pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Kepala desa juga berhak mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub