1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Pengambilan rumah secara kredit:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
4.Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan seperti pembayaran uang muka pinjaman rumah, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: bank atau pelunasan sisa pinjaman rumah
Baca Juga: Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Bertahap, Simak Cara Daftarnya
Prosedur klaim dana JHT:
- Secara online:
1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
Baca Juga: Ramai JHT 56, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP
- Secara langsung ke kantor cabang:
1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim JHT
2. Ambil Antrian
3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
5. Saldo JHT akan masuk ke rekening
Itulah prosedur serta dokumen yang diperlukan untuk klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.***