Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba di Pohon, Kini Depresi dan Kasusnya Akan Berakhir Lewat Restorative Justice

Tayang: 20 Mei 2024, 09:00 WIB
Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Berdasarkan hasil tes urine Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja
Berdasarkan hasil tes urine Epy Kusnandar Positif Konsumsi Ganja /Instagram / epykusnandar

PRFMNEWS – Polisi mengungkap update kasus EK alias Epy Kusnandar pemeran Kang Mus di sinetron “Preman Pensiun” yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja, dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama rekan sesama artis, YG alias Yogi Gamblez.

Selain itu, Epy Kusnandar dikabarkan mengalami depresi dan diajukan untuk menjalani rehabilitasi. Terkini, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat pemeran Kang MusPreman Pensiun” itu disebut akan diakhiri melalui jalur restorative justice atau keadilan restoratif.

Perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tersangka Epy Kusnandar berawal dari penangkapannya bersama Yogi Gamblez di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2024. Barang bukti yang diamankan dari YG adalah satu plastik klip berisi daun ganja kering seberat 4,18 gram dalam botol kaca mayones.

Ada pula satu plastik berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat kotor 8,16 gram yang disimpan dalam bungkus rokok warna biru putih, dan 3 pak kertas papir, serta 1 handphone yang digunakan untuk memesan ganja.

"Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. M. Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat 17 Mei 2024.

Syahduddi menyebut Yogi berteman dengan Epy yang saat ini bersama-sama tengah mengelola rumah makan di kawasan Apartemen Kalibata City. Epy diketahui pernah meminta ganja kepada Yogi dan diberikan 1 linting pada 20 Maret 2024.

"Dan oleh EK, satu hari kemudian pada tanggal 21 Maret, ganja tersebut dikonsumsi sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tuturnya.

"EK sendiri tidak langsung menghabiskan 1 linting ganja tersebut. Melainkan ketika sudah sisa setengah linting, disimpan di dalam toples kosong, kemudian beberapa hari kemudian ganja tersebut dikonsumsi kembali," imbuhnya.

Dia menyebut tersangka Yogi Gamblez dijerat Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub