PRFMNEWS - Saat ini beredar isu bahwa akan ada aturan yang menerapkan penghapus kelas peserta BPJS Kesehatan.
Isu yang beredar juga menyebutkan bahwa jika penghapusan kelas BPJS Kesehatan terjadi, maka tunggakan iuran akan ikut disesuaikan dengan kemampuan peserta.
Untuk menjawab isu yang beredar ini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, Heni Riswanti memberikan penjelasan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Mengkonsumsi Pisang Baik untuk Penderita Penyakit Ginjal?
Heni menyatakan, BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung sendiri masih belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait perubahan regulasi (aturan).
Adapun hingga kini, lanjut Heni, BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung masih mematuhi
Terkait dengan isu yang sedang hangat, kita yang di daerah sendiri belum ada perubahan regulasi.
Acuan terkait dengan kelas dan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022.