Mulai Januari Ini, Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Harus Bayar Iuran Sebesar Rp35.000

- 1 Januari 2021, 12:37 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - Mulai 1 Januari 2021 ini, peserta kelas III BPJS Kesehatan pekerja bukan penerima upah (PBPU) harus menambah besaran iuran yang dibayarkannya.

Sebagaimana diketahui, sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan, tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas III PBPU adalah sebesar Rp42.000.

Hanya saja, sejak berlaku pada Juli 2020, peserta PBPU hanya cukup membayar iuran sebesar Rp25.500, karena sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan pemerintah.

Baca Juga: 14 Peserta Indonesian Idol yang Akan Tampil di Spektakuler Show

Baca Juga: Preman Pensiun 5 Open Casting Lagi, Begini Kriteria yang Dicari

Namun kini, mulai 1 Januari 2021, peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU harus membayar Rp35.000 perbulan, karena kini pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar Rp7.000 perbulan.

Dalam pasal 34, disebutkan jika tarif iuran akan kembali mengalami kenaikan mulai Juli 2020.

Baca Juga: Kemenkes Kirim SMS Untuk Warga yang Wajib Vaksin Covid-19, Ada yang Sudah Menerima?

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x