Iuran BPJS Kesehatan kelas I dinaikkan menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000. Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp100.000 dari sebelumnya Rp51.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.***
Iuran BPJS Kesehatan kelas I dinaikkan menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000. Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp100.000 dari sebelumnya Rp51.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi