Ada Wacana Vaksin Covid-19 Diberikan Gratis Bersyarat, BPJS Watch Minta Pemerintah Konsisten

- 17 Desember 2020, 21:35 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19/
Simulasi vaksinasi Covid-19/ /HUMAS JABAR

PRFMNEWS – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan vaksin merupakan kebutuhan dasar warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Sesuai dengan aturan tersebut pada pasal 60 ayat 1 tertulis pemerintah dan pemerintah daerah menanggung dana biaya penanganan masalah bencana. Ia menambahkan, sesuai dengan UU tersebut Indonesia saat ini tengah berada dalam bencana non alam karena virus corona (Covid-19).

Sebelumnya diberitakan, pemerintah disebut-sebut tengah mempertimbangkan syarat penerima vaksin corona secara gratis yaitu bagi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Update Corona Kabupaten Bandung 17 Desember: Total Konfirmasi Positif Tembus 3 Ribu Kasus

Baca Juga: Kedapatan Bersama Seorang Pria di Kamar Hotel, Artis Berinisial TA Diduga Terlibat Prostitusi

Mengacu pada Undang-Undang 24/2007 tentang penanganan bencana pasal 60 ayat 1 dikatakan pemerintah dan pemerintah daerah menanggung dana biaya untuk penanganan masalah bencana ini. Jadi kalau diturunkan dalam proses pembiayaan kuratif itu full semua pasien Covid-19 disembuhkan oleh biaya pemerintah,” ungkapnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 17 Desember 2020.

Jika ke depan pemerintah menerapkan syarat pada penerima vaksin, ia menilai hal itu tidak ada dasar hukumnya dan cenderung mengada-ngada.

“Jadi tidak tepat dan tidak benar, tidak ada alasan hukumnya. Kalau mau mengatakan atau menghukum kepada peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dan masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS, pakai PP 86,” tuturnya.

Baca Juga: PT KAI Daop 2 Tegaskan Rapid Test Antigen Belum Diterapkan Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x