Diatur Perpres Baru, Ini Perbedaan Layanan KRIS BPJS Kesehatan dan Sistem Peserta JKN Kelas 1, 2, 3

- 17 Mei 2024, 05:30 WIB
Kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan digantikan KRIS sesuai ketetapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan digantikan KRIS sesuai ketetapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 /Dok BPJS Kesehatan

PRFMNEWS – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 itu, salah satunya memuat penyeragaman ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) dari semula Kelas 1, 2, dan 3, menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Terdapat perbedaan dan persamaan antara sistem KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 terkait pelayanan rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan dalam aturan Perpres lama tentang Jaminan Kesehatan yakni Perpres Nomor 82 tahun 2018, dengan yang baru yaitu Perpres Nomor 59 tahun 2024. Apa saja beda dan kesamaannya?

Perbedaan mendasar antara sistem KRIS dengan Kelas 1, 2, dan 3 peserta JKN BPJS Kesehatan tercantum pada Pasal 46A Perpres 59/2024 yang sebelumnya tidak ada pada Perpres 82/2018.

Pada Pasal 46A Perpres baru tentang Jaminan Kesehatan tersebut mengatur fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan harus memiliki standar minimum memenuhi 12 kriteria KRIS.

Kriteria tersebut meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, adanya nakas (meja kecil) per tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Kriteria selanjutnya, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

Sedangkan dalam aturan lama Perpres 82/2018 tidak diatur terkait standar minimum untuk ruang rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan. Di perpres lama itu pada Pasal 46 hanya mengatur manfaat medis dan nonmedis yang berhak didapatkan pasien BPJS Kesehatan.

Kemudian terkait layanan rawat inap, pada Pasal 50 Perpres 82/2018 hanya mengatur mengenai manfaat nonmedis bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan per bulan. Berikut rinciannya:

Ruang perawatan Kelas 3 diperuntukkan bagi:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah