5. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya
6. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya
7. Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan
8. Peserta PPU selain angka 1 sampai 5, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah lebih dari Rp4 juta
9. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
Sementara terkait kesamaan, kedua Perpres tentang Jaminan Kesehatan tersebut sama-sama mengatur peserta BPJS Kesehatan KRIS maupun Kelas 1, 2, dan 3 dapat meningkatkan fasilitas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan dua cara.
Ketentuan tersebut sama-sama diatur dalam Pasal 51 yakni peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.***