Diatur Perpres Baru, Ini Perbedaan Layanan KRIS BPJS Kesehatan dan Sistem Peserta JKN Kelas 1, 2, 3

- 17 Mei 2024, 05:30 WIB
Kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan digantikan KRIS sesuai ketetapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan digantikan KRIS sesuai ketetapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 /Dok BPJS Kesehatan

PRFMNEWS – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 itu, salah satunya memuat penyeragaman ruang rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) dari semula Kelas 1, 2, dan 3, menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Terdapat perbedaan dan persamaan antara sistem KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 terkait pelayanan rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan dalam aturan Perpres lama tentang Jaminan Kesehatan yakni Perpres Nomor 82 tahun 2018, dengan yang baru yaitu Perpres Nomor 59 tahun 2024. Apa saja beda dan kesamaannya?

Perbedaan mendasar antara sistem KRIS dengan Kelas 1, 2, dan 3 peserta JKN BPJS Kesehatan tercantum pada Pasal 46A Perpres 59/2024 yang sebelumnya tidak ada pada Perpres 82/2018.

Pada Pasal 46A Perpres baru tentang Jaminan Kesehatan tersebut mengatur fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan harus memiliki standar minimum memenuhi 12 kriteria KRIS.

Kriteria tersebut meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, adanya nakas (meja kecil) per tempat tidur, dan temperatur ruangan.

Kriteria selanjutnya, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.

Sedangkan dalam aturan lama Perpres 82/2018 tidak diatur terkait standar minimum untuk ruang rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan. Di perpres lama itu pada Pasal 46 hanya mengatur manfaat medis dan nonmedis yang berhak didapatkan pasien BPJS Kesehatan.

Kemudian terkait layanan rawat inap, pada Pasal 50 Perpres 82/2018 hanya mengatur mengenai manfaat nonmedis bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 berdasarkan besaran iuran yang dibayarkan per bulan. Berikut rinciannya:

Ruang perawatan Kelas 3 diperuntukkan bagi:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

2. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK beserta keluarganya.

Ruang perawatan Kelas 2 diperuntukkan bagi:
1. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya

2. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya

3. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya

4. Peserta PPU selain angka 1 sampai 3, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta

5. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

Ruang perawatan Kelas 1 diperuntukan bagi:
1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta anggota keluarganya

3. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

4. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

5. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

6. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya

7. Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan

8. Peserta PPU selain angka 1 sampai 5, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah lebih dari Rp4 juta

9. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

Sementara terkait kesamaan, kedua Perpres tentang Jaminan Kesehatan tersebut sama-sama mengatur peserta BPJS Kesehatan KRIS maupun Kelas 1, 2, dan 3 dapat meningkatkan fasilitas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan dua cara.

Ketentuan tersebut sama-sama diatur dalam Pasal 51 yakni peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah