Diatur Perpres Baru, Ini Perbedaan Layanan KRIS BPJS Kesehatan dan Sistem Peserta JKN Kelas 1, 2, 3

- 17 Mei 2024, 05:30 WIB
Kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan digantikan KRIS sesuai ketetapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Kelas layanan 1, 2, 3 BPJS Kesehatan digantikan KRIS sesuai ketetapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 /Dok BPJS Kesehatan

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK beserta keluarganya.

Ruang perawatan Kelas 2 diperuntukkan bagi:
1. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya

2. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya

3. Anggota Polri dan penerima pensiun anggota Polri yang setara PNS golongan ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya

4. Peserta PPU selain angka 1 sampai 3, kepala desa dan perangkat desa, dan pekerja/pegawai dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta

5. Peserta PBPU dan peserta BP yang membayar iuran untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

Ruang perawatan Kelas 1 diperuntukan bagi:
1. Pejabat Negara dan anggota keluarganya

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta anggota keluarganya

3. PNS dan penerima pensiun PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

4. Prajurit dan penerima pensiun Prajurit setara PNS golongan ruang III dan golongan ruang IV beserta anggota keluarganya

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah