PRFMNEWS - Warga Kecamatan Rancah geger, karena terjadi dugaan pembunuhan ibu rumah tangga oleh suami sendiri dengan cara dimutilasi.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Sindang Jaya RT 08 RW 014, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Seorang suami Tarsum (50 tahun) membunuh dan memotong-motong alias mutilasi istrinya, Yanti (44 tahun), pada Jumat, 3 Mei 2024.
Baca Juga: Sadis! Suami Mutilasi Istri di Kota Malang, Potongan Tubuh Korban Disimpan Dalam Ember
Pelaku tega memutilasi jasad istrinya. Perbuatan keji tersebut sempat direkam warga dan viral di media sosial.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi itu baru diketahui warga setelah Tarsum membawa potongan tubuh istrinya ke luar rumah. Potongan itu kemudian dikumpulkan di salah satu rumah tetangganya yang berjarak sekitar 100 meter dari kediaman Tarsum.
Tarsum memutilasi jasad Yanti menjadi empat bagian di depan pos ronda, di tengah jalan kampung setempat.
Baca Juga: Dendam! Pelaku Pembunuhan di Semarang Mutilasi Korban Hidup-hidup Sehari Usai Ditusuk Lalu Dicor
Aksi kejinya itu direkam oleh warga yang menyaksikan peristiwa sadis tersebut. Warga yang merekam tak mampu berbuat banyak lantaran Tarsum memegang parang.