Mendagri Putuskan Pemberhentian Tidak Hormat Yana Mulyana

- 21 September 2023, 06:20 WIB
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana diberhentikan tidak hormat oleh Kemendagri
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana diberhentikan tidak hormat oleh Kemendagri /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat terkait dengan keterlibatannya dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

Surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Yana Mulyana yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam surat keputusan pemberhentian 6 kepala daerah di Jabar karena selesai masa kerjanya.

Putusan pemberhentian tidak hormat Yana Mulyana dibacakan dalam acara pelantikan enam pj wali kota dan pj bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 20 September 2023.

Baca Juga: Resmi Jadi Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Segera Ambil Kebijakan Tangani Darurat Sampah

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandatangani Tito Karnavian (Mendagri)," ucap pembaca Kepmendagri saat membacakan putusan Kemendagri tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan bahwa putusan Mendagri terkait dengan pemberhentian secara tidak hormat ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah dijalani Yana Mulyana.

"Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum," kata Benni Irwan yang juga dilantik oleh Bey Machmudin sebagai pj bupati Purwakarta.

Baca Juga: Putu Gede Bisa Tampil dalam Pertandingan Bhayangkara FC vs Persib Bandung

Benni menambahkan, keterlibatan Yana Mulyana pada kasus hukum itulah yang menjadikan dasar putusan dari Kemendagri untuk memberhentikan jabatan tersebut secara tidak hormat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x