Kemenag Bicara Sanksi dan Batas Akhir Waktu Penerapan Produk Kuliner Wajib Halal

- 5 Mei 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi kuliner halal
Ilustrasi kuliner halal /pexels/mentatdgt

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut salah satu tujuan program Wajib Halal Oktober ialah menaikkan nilai tambah kepada pelaku usaha di tanah air khususnya bagi penjual produk kuliner berupa makanan dan minuman. Hal ini diungkap jajaran (BPJPH) Kemenag.

BPJPH Kemenag juga mengungkap tanggal batas akhir waktu penerapan program Wajib Halal Oktober bagi seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia termasuk pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL).

Sanksi akan mengancam seluruh kategori pelaku usaha makanan dan minuman termasuk PKL yang belum memiliki sertifikat halal pada produk yang mereka jual kepada konsumen. Penerapan bentuk sanksi ini menurut BPJPH Kemenag akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Kecurigaan Kemenag soal Video Viral Pengajian Sebut Tukar Pasangan Halal Asal Saling Suka

Terkait pengawasan hingga bentuk sanksi bagi produk usaha yang belum tersertifikasi halal, Fungsional Ahli Muda Pusat Kerja Sama dan Standarisasi BPJPH A.M Rozak mengatakan, hal tersebut akan dimaksimalkan setelah program Wajib Halal Oktober berjalan.

"Ada tiga tahapan untuk pengawasan produk salah satunya sanksi kepada pelaku usaha hingga larangan penjualan produk," ujarnya, Sabtu 4 Mei 2024.

Regulasi atau aturan perihal pengawasan yang paling cocok diterapkan kepada pelaku usaha yang wajib bersertifikasi halal di tanah air, ungkap Rozak, hingga kini masih disusun BPJPH Kemenag. Menurutnya penyiapan regulasi ini harus matang karena jangan sampai nantinya menimbulkan kegaduhan di publik.

Baca Juga: Disperindag Jabar Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Halal dan Merek Gratis untuk Industri Kecil Menengah

BPJPH memastikan juga akan ekstra hati-hati dalam menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang omzet per bulannya masih di bawah Rp500 juta. Termasuk perlakuan sanksi antara UMKM berpendapatan besar dengan yang masih kecil.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah