Disperindag Jabar Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Halal dan Merek Gratis untuk Industri Kecil Menengah

- 26 Januari 2024, 08:40 WIB
Pendaftaran merek bagi IKM
Pendaftaran merek bagi IKM /Disperindag Jabar/

BANDUNG, PRFMNEWS - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat (Disperindag Jabar) membuka pendaftaran kekayaan intelektual atau merek dan sertifikasi halal gratis untuk Industri Kecil Menengah (IKM).

Industri Kecil dan Menengah (IKM) yakni kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat kecil menengah dengan memproduksi jenis barang yang digunakan dalam kehidupan sehari - hari. Kemudian produk dari IKM akan dipasarkan oleh pelaku UKM.

Pendaftaran dibuka pada 22 Januari 2024 sampai dengan 2 Februari 2024 dan kuota yang tersedia terbatas. Disampaikan Disperindag Jabar terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi diantaranya:

Baca Juga: Di Tahun 2023 Sudah 2,9 Juta Produk Kantongi Sertifikat Halal dari BPJPH

Persyaratan sertifikasi halal (makanan dan minuman):

1. KTP Jawa Barat atau alamat usaha di Jabar
2. NIB RBA (KBLI Industri)
3. NPWP
4. Akun SIINas
5. Foto produk dengan kemasan dan tanpa kemasan

Persyaratan daftar merek:

1. KTP Jawa Barat atau alamat usaha di Jabar
2. NIB RBA (KBLI Industri)
3. NPWP
4. Akun SIINas
5. Foto produk dengan kemasan dan tanpa kemasan
6. Logo merek
7. Kelas

Baca Juga: Ada Pelatihan dan Sertifikasi Barista di Kabupaten Bandung Barat, Berikut Link Pendaftarannya

Pendaftaran dilakukan melalui link berikut:

https://bit.ly/PendaftaranMerek2024
https://bit.ly/PendaftaranHalal2024

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x