Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Sultra, Selamatkan Potensi Kerugian Masyarakat dan Negara Rp306,4 Miliar

- 27 April 2024, 09:13 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di Sulawesi Tenggara Jumat, 26 April 2024.
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di Sulawesi Tenggara Jumat, 26 April 2024. /Kementerian ATR/BPN

PRFMNEWS - Potensi kerugian negara senilai Rp 306,4 miliar berhasil dihindarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional bekerjasama dengan Polda Sulawesi Tenggara.

Dalam jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Tenggara pada Jumat kemarin, Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didampingi Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra Kombes Pol. Yun Imanullah, mengungkapkan dua Target Operasi di Sultra yang sudah berstatus P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dengan jumlah tersangka dua orang.

“Dari operasi ini, kita memiliki pembelajaran penting. Walaupun korban sudah punya Sertipikat Hak Milik, tetap saja mafia tanah bisa merampas tanah miliknya. Pembelajaran yang kedua, meskipun awalnya korban dikalahkan oleh pengadilan tetapi pada akhirnya sertipikat yang dimiliki korban pula yang bisa menyelamatkan kekayaannya. Inilah pentingnya mendaftarkan, menyertipikatkan tanah,” ujar Menteri AHY.

Baca Juga: Menteri AHY: STPN Yogyakarta, Kawah Candradimuka SDM Pertanahan Menuju Indonesia Emas 2045

Menteri AHY menjelaskan total luas potensi kerugian objek tanah dari Target Operasi ini mencapai 40 hektare dan bernilai total Rp306,4 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian masyarakat sebesar Rp297 miliar dan kerugian negara berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,4 miliar.

“Keberanian korban melaporkan kejahatan mafia tanah ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian sampai Rp. 306 miliar. Ini sangat besar. Apa yang dilakukan para tersangka mafia tanah ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan secara ekonomi karena tanah tersebut tidak bisa diolah dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Pada kesempatan yang sama, Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah mengatakan, sinergi dan kolaborasi pemberantasan mafia tanah antara Kementerian dan Polda berjalan baik. “Kami akan meningkatkan lagi tugas-tugas penanganan mafia tanah,” janjinya.

Baca Juga: Kunjungi Tiga Pusat Kementerian ATR/BPN di Cikeas, Menteri AHY Tekankan Penguatan SDM dan Teknologi Informasi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x