Kecurigaan Kemenag soal Video Viral Pengajian Sebut Tukar Pasangan Halal Asal Saling Suka

- 28 Februari 2024, 09:00 WIB
Viral Video Membolehkan Tukar Pasangan Dianggap Sah.
Viral Video Membolehkan Tukar Pasangan Dianggap Sah. /

PRFMNEWS – Sebuah potongan video menampilkan sekelompok orang diduga dalam suatu acara pengajian menyampaikan ajaran menyimpang dari syariat agama yakni menghalalkan seseorang gonta-ganti pasangan selama suka sama suka, baru-baru ini viral di media sosial.

Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi cuplikan video viral tentang hukum bertukar pasangan adalah halal selama saling suka yang pertama kali diunggah oleh akun TikTok @gayon_105, kemudian diunggah ulang oleh berbagai akun dan platform lain termasuk X (Twitter).

Kemenag pun menaruh curiga atas maksud dan tujuan di balik pembuatan video viral yang menyatakan bahwa poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi adalah hal yang halal atau diperbolehkan itu hanyalah sebuah konten dalam rangka menarik perhatian publik.

Untuk itu, Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Kemenag, Dedi Slamet Riyadi menyatakan, perlu ada klarifikasi langsung kepada pembuat video pertama yaitu Gus Samsudin guna mendapatkan informasi lebih lengkap agar pihaknya dapat mengambil tindakan yang tepat.

Baca Juga: Kemenag Mulai Susun Regulasi Penggunaan KUA Sebagai Tempat Nikah Semua Agama

“Kami melihat adanya kemungkinan video di akun YouTube Mbah Den (Sariden) dibuat untuk menarik perhatian di media sosial,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya di laman resmi Kemenag, dikutip prfmnews.id pada Selasa 27 Februari 2024.

Dedi menjelaskan, potongan video tersebut berasal dari rekaman panjang di platform YouTube yang diunggah oleh akun Mbah Den (Sariden) dengan judul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga" yang tayang perdana pada 25 Februari 2024.

Video tersebut memperlihatkan seseorang yang menyusup ke dalam kelompok pengajian atau pengobatan yang dipimpin Kiai Salamah. Salamah digambarkan sebagai tokoh yang menghalalkan hubungan layaknya suami istri secara bebas dan pernikahan tanpa mengikuti aturan syariat yang benar.

Kritik pedas pun dialamatkan kepada Kemenag yang dianggap tidak tegas terhadap kelompok pengajian yang menyebarluaskan ajaran sesat mengarah pada aktivitas hubungan intim secara bebas.

Dia menambahkan bahwa setiap orang memang memiliki kebebasan untuk berkreativitas, mengunggah konten di media sosial, dan mengekspresikan diri. Namun, menurutnya, konten yang diunggah mestinya tidak memicu konflik di masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Siapkan KUA Jadi Pusat Layanan Semua Agama di 2024, Termasuk Tempat Nikah Semua Agama

Ia kembali menegaskan bahwa Kemenag akan mengambil langkah untuk mengklarifikasi konten yang telah menimbulkan kontroversi, fitnah, dan konflik tersebut.

“Siapa saja boleh berkreasi sesuai dengan hobinya. Boleh mengunggah foto, video, karya seni, musik, dan jenis karya lainnya. Tetapi, karya yang diunggah tidak memicu konflik di masyarakat,” ujarnya.

Dedi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, sehingga mampu membedakan mana konten yang berkualitas, dan konten yang bertujuan untuk mencari perhatian semata.

“Masyarakat perlu menyaring konten yang benar-benar bermanfaat dari jutaan konten yang sekadar dibuat untuk mendapatkan perhatian,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x