Kemenag Mulai Susun Regulasi Penggunaan KUA Sebagai Tempat Nikah Semua Agama

- 27 Februari 2024, 14:30 WIB
KUA akan melayani pernikahan seluruh agama, tidak hanya agama Islam saja
KUA akan melayani pernikahan seluruh agama, tidak hanya agama Islam saja /bandung.go.id

PRFMNEWS - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan akan melakukan transformasi pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA), salah satunya akan menjadikan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama.

Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) kini tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin mengatakan semua hal terkait transformasi layanan di KUA itu sudah mulai disusun.

"KUA ke depan menjadi pusat layanan keagamaan. Karenanya, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah sedang menyiapkan desain program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama," ujarnya dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca Juga: Kemenag Siapkan KUA Jadi Pusat Layanan Semua Agama di 2024, Termasuk Tempat Nikah Semua Agama

Untuk bimbingan perkawinan, kata Zainal merupakan hak pengantin, termasuk pasangan pengantin non muslim.

Dengan Bimbingan Perkawinan tersebut, diharapkan kualitas ketahanan keluarga Indonesia akan meningkat.

"Kementerian Agama bertanggungjawab secara moral untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga, baik keluarga muslim maupun non muslim," ungkap Zainal.

Zainal menyebut, pihaknya akan menggandeng penyuluh agama islam, katolik, kristen, hindu, buddha, dan khonghucu untuk memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin sesuai agamanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x