Tak Bisa Ditawar, Aturan Sertifikasi Halal 3 Kelompok Produk Paling Lambat Oktober 2024 Bersifat Wajib

- 5 Mei 2024, 07:00 WIB
Logo Halal milik Kementerian Agama RI
Logo Halal milik Kementerian Agama RI /

PRFMNEWS - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan aturan sertifikasi halal untuk 3 (tiga) kelompok produk bersifat wajib dan harus dipenuhi paling lambat Oktober 2024 sehingga tidak boleh ditunda.

Pernyataan Mendag tersebut disampaikan sebagai respons usulan dari Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang sempat menyampaikan usulan penundaan penerapan sertifikasi halal, terutama untuk produk-produk UMKM termasuk pedagang kaki lima (PKL) di bidang kuliner (makanan dan minuman).

“Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih,” kata Mendag yang akrab disapa Zulhas di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Disperindag Jabar Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi Halal dan Merek Gratis untuk Industri Kecil Menengah

Diketahui, 3 jenis produk yang wajib miliki sertifikat halal pada Oktober 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yakni produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan hewan potong.

Kewajiban sertifikasi halal sesuai peraturan pemerintah tersebut berlaku untuk produk-produk yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil maupun mikro seperti pedagang kaki lima.

Lebih lanjut Zulhas menekankan bahwa penerapan kebijakan produk-produk tersebut wajib bersertifikat halal demi menjamin hak konsumen di Indonesia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Sertifikasi Halal KFC Dicabut Pemerintah Indonesia?

“Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman, sehat, dan higienis, dan sertifikat halal ini menjadi bukti nyata bahwa produk tersebut memenuhi semua kriteria tersebut,” jelas dia.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah