Yuk Wisata ke Rumah Dinas Gubernur Jabar, Simak Syarat Pesan Tiket Masuk Secara Gratis

- 5 Mei 2024, 10:00 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuka Gedung Pakuan untuk masyarakat umum setiap Sabtu dan Minggu. Begini cara reservasinya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuka Gedung Pakuan untuk masyarakat umum setiap Sabtu dan Minggu. Begini cara reservasinya /HUMAS JABAR

PRFMNEWS – Gedung Pakuan yang merupakan rumah dinas gubernur Jawa Barat (Jabar) kini dibuka sebagai tempat wisata yang bisa dikunjungi masyarakat umum. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar membuka kunjungan ke gedung bersejarah ini secara cuma-cuma alias gratis.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan jadwal kunjungan ke Gedung Pakuan yang berada di kawasan Jalan Cicendo, Kota Bandung ini hanya berlaku setiap weekend (akhir pekan) yakni Sabtu dan Minggu.

"Kami ingin supaya masyarakat tahu bahwa itu gedung bersejarah. Kurang lebih seperti Gedung Sate. Jadi wisata edukasi sejarah," ucap Bey Machmudin di Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Kunjungan ke Gedung Pakuan Bandung, ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Waktu kunjungan wisata ke Gedung Pakuan dibagi 2 (dua) sesi, yakni Sesi 1 (Pagi) jam 09.00-11.00 WIB dan Sesi 2 (Siang) jam 13.00-15.00 WIB. Untuk masuk ke rumah dinas gubernur Jabar tersebut, masyarakat perlu melakukan reservasi tiket masuk secara online.

Syarat dan ketentuan pesan tiket masuk Gedung Pakuan antara lain, pemesanan hanya melalui aplikasi Sapawarga yang dibuka pada Rabu - Jumat. Masyarakat bisa pesan tiket H-3 kunjungan, dan maksimal memesan 5 tiket per akun dengan kuota kunjungan per sesi sebanyak 80 tiket.

Selama berkunjung di Gedung Pakuan, lanjut Bey, pengunjung akan dipandu oleh tour guide atau pemandu wisata. Untuk itu, ia meminta pengunjung untuk menjaga tata tertib dan mengikuti arahan pemandu.

Baca Juga: Alasan Bey Machmudin Belum Tinggal di Gedung Pakuan dan Berkendara Tanpa Dikawal

"Nanti ada tour guide-nya. Ikuti saja dengan tertib," pesannya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah