PRFMNEWS - Setelah dua tahun lamanya, akhirnya Polisi menentapkan tersangka pada kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) atau yang lebih dikenal dengan kasus Subang.
Dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka di mana lima tersangka ini adalah keluarga dari korban, mereka adalah M Ramdanu alias Danu, Yosep (YH) dan istrinya Mimin (M), serta kedua anak Yosep yaitu Arighi Reksa Pratama (AR) dan Abi (A).
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan, awal mula penetapan lima tersangka kasus Subang ini bermula dari adanya salah seorang tersangka yaitu Danu menyerahkan diri kepada kepolisian.
Baca Juga: Berperan Penting, Ini Hubungan Antara Reputasi dan Media Sosial
"Jadi dari M. Ramdanu yang menyerahkan diri, kita mendapatkan empat orang lain. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi total lima orang, termasuk M. Ramdanu alias Danu," kata Surawan Rabu kemarin sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Namun begitu, dari lima tersangka tersebut baru dua yang dilakukan penahanan yaitu Danu dan Yosep. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Surawan menyampaikan, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam.