Kemenkes Kirim SMS Untuk Warga yang Wajib Vaksin Covid-19, Ada yang Sudah Menerima?

- 1 Januari 2021, 09:22 WIB
Simulasi vaksinasi Covid-19/
Simulasi vaksinasi Covid-19/ /HUMAS JABAR

PRFMNEWS - Jika Anda menerima SMS dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berisi soal penerima vaksin Covid-19, maka artinya Anda masuk ke dalam daftar prioritas vaksinasi.

Pemerintah mulai mengirimkan pesan singkat atau SMS kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis 31 Desember 2020.

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 yang mengatur soal siapa saja yang wajib ikut vaksinasi.

Baca Juga: Awal Tahun 2021, Ridwan Kamil Unggah Postingan Menyentuh Hati

Baca Juga: Hari Pertama Tahun 2021, Empat Lokasi Wisata di Jakarta Ini Masih Ditutup

Sehingga jika masyarakat menerima SMS tersebut, maka ia wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

"Data sudah didapatkan by name by address, itu akan di SMS blast, untuk bisa mengirim informasi ke seluruh sasaran. Itu menerima bisa berupa SMS dan juga melalui HP yang dimiliki oleh para perserta," ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Budi Hidayat saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 31 Desember 2020.

Namun bagi yang tidak memiliki HP dan nomor telepon, Budi mengatakan petugas puskesmas akan memberikan informasi vaksinasi tersebut secara langsung kepada warga.

Baca Juga: Sudah Datang, Menkes Sebut Vaksin Covid-19 Segera Disalurkan ke 34 Provinsi di Indonesia

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x