PRFMNEWS - Dua warga Bandung berinsial GR (Usia 31 Tahun) dan HH (Usia 38 Tahun) terlibat dalam kasus penipuan dengan modus jasa pengiriman barang di Tangerang, Banteng.
Warga Bandung tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Yusuf menjelaskan, para tersangka diamankan penyidik dari tempat yang berbeda-beda.
Baca Juga: Warga Bandung Keluhkan Tagihan PDAM yang Tiba-tiba Naik Nyaris 7 Kali Lipat
Keempat tersangka ini yakni TM (Usia 29 Tahun), ANS (Usia 24 Tahun) yang sama-sama warga Tangerang dan GR (Usia 31 Tahun) serta HH (Usia 38 Tahun) yang merupakan warga Bandung.
"Saat penangkapan, posisi dari para pelaku ini berada di lokasi berbeda-beda. Dan kami lakukan upaya mendalami para pelaku ini," kata Kompol Arief.
Awal mula pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik penggilingan biji plastik di wilayah Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Korban melaporkan empat orang terkait penipuan yang dialaminya pada 20 Maret 2024 lalu.