PRFMNEWS - Tersiar kabar bahwa BPJS Kesehatan akan menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam program JKN-KIS per Juli 2022 mendatang.
Namun melalui Instagram resminya, pihak BPJS mengatakan bahwa iuran BPJS tidak berubah sampai hari ini.
Dalam unggahan yang dibagikan pihak BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa besaran iuran BPJS sampai hari ini masih sesuai dengan Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020.
Adapun segmen peserta penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp42.000 per orang.
Baca Juga: Cuaca Panas Bikin Dehidrasi, dr. Saddam Ismail Sarankan Konsumsi 5 Buah ini untuk Atasi Dehidrasi
Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat (PBI-JKN) dengan kontribusi Pemerintah Daerah, serta bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.
Sementara untuk segmen pekerja penerima upah (PPU) Penyelenggara Negara dan bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.
Untuk besaran iurannya sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi pekerja dan 1 persen dibayar oleh pekerja.
Bagi PPU bukan penyelenggara Negara (swasta) upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten, kota, provinsi.