Cara dan Syarat Daftarkan Bayi Baru Lahir Kepesertaan BPJS Kesehatan

- 28 Mei 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pixabay/christianabella/

PRFMNEWS - Memiliki asuransi kesehatan sangat penting bagi siapapun bahkan bagi bayi yang baru lahir.

Pemerintah telah menyediakan BPJS Kesehatan untuk menjangkau lebih banyak kalangan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Bayi baru lahir bisa didaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan berdasarkan segmennya, baiknya yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) ataupun Pekerja Penerima Upah (PPU).

Dikutip prfmnews.id dari akun resmi BPJS Kesehatan berikut ketentuan pendaftaran kepesertaan bayi baru lahir:

Baca Juga: Begini Kronologi Kejadian saat Anak Sulung Ridwan Kamil Terseret Arus Sungai Aare di Swiss

1.Penerima Bantuan Iuran (PBI)

- Bayi yang lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan pihak keluarga dan status kepesertaan akan langsung aktif.

- Bayi baru lahir yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 tahun sebelumnya.

- Bagi peserta Jamkesda ataupun PBI BPBD mengacu pada kerjasama BPJS dengan pemerintah daerah dan dilakukan melalui Dinkes atau Dinsos di Kota/Kab.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

- Bayi yang lahir anak pertama sampai anak ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan, dan kepesertaan langsung aktif.

- Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi atau Badan Usaha.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x