BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2 dan 3? ini Kata BPJS: Iuran Masih Tetap Sama Sampai Hari Ini

- 13 Juni 2022, 11:30 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

Baca Juga: Gawat! Anggota Khilafatul Muslimin juga Punya NIW seperti NIK, Sudah Puluhan Ribu Terdaftar

Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000.

Segmen peserta Pekerja Bukan PEnerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) iuran dibayarkan oleh pihak bersangkutan atau orang lain atas nama peserta dengan besaran iuran sebagai berikut:

Kelas III : Rp35.000 per orang per bulan

Kelas II : Rp100.000 per orang per bulan

Kelas 1 : Rp150.000 per orang per bulan

Baca Juga: 10 Pemain Bali United Tahan Imbang Persib Bandung, Update Hasil Pertandingan Piala Presiden 2022

Tambahan Rp7000 per orang per bulan dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP total (RP42.000).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah