Baca Juga: Gawat! Anggota Khilafatul Muslimin juga Punya NIW seperti NIK, Sudah Puluhan Ribu Terdaftar
Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp12.000.000.
Segmen peserta Pekerja Bukan PEnerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) iuran dibayarkan oleh pihak bersangkutan atau orang lain atas nama peserta dengan besaran iuran sebagai berikut:
Kelas III : Rp35.000 per orang per bulan
Kelas II : Rp100.000 per orang per bulan
Kelas 1 : Rp150.000 per orang per bulan
Baca Juga: 10 Pemain Bali United Tahan Imbang Persib Bandung, Update Hasil Pertandingan Piala Presiden 2022
Tambahan Rp7000 per orang per bulan dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP total (RP42.000).