"Hal ini menjadi isu karena dari Undang-undang SJSN sendiri yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, ada pasal yang menyebutkan adanya kelas standar bagi peserta JKN," ucapnya saat ditemui di Bandung pada hari ini Jumat, 17 Juni 2022.
Diungkap heni, saat ini Pemerintah Pusat sedang melakukan pengkajian oleh DJSN terkait dengan apabila amanat Undang-undang itu akan diimplementasikan.
"Kami di BPJS Kesehatan, pada prinsipnya masih mengacu pada regulasi yang mengatur tentu bukan Undang-undang lagi tapi turununannya. Karena Undang-undang itu sudah clear," kata Heni.
Baca Juga: Cukup Pakai 7 Bahan Alami ini, Rematik Mudah Diatasi Kata dr. Saddam Ismail
Apabila turunan Undang-undang sudah diterbitkan Pemerintah Pusat, baik itu bentuknya Peraturan Presiden atau lainnya, Heni menyatakan pihaknya tentu akan mematuhi.
"Kondisi saat ini, masih dalam proses pengkajian DJSN, kita harus sama-sama menunggu. Kami menunggu turunan Undang-undang nomor 40 Tahun 2004," tandasnya.***