Beredar Isu tentang Penghapusan Kelas dan Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Berikan Penjelasan

- 17 Juni 2022, 14:50 WIB
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, Heni Riswanti, Jumat 17 Juni 2022.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, Heni Riswanti, Jumat 17 Juni 2022. /Budi Satria/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Saat ini beredar isu bahwa akan ada aturan yang menerapkan penghapus kelas peserta BPJS Kesehatan.

Isu yang beredar juga menyebutkan bahwa jika penghapusan kelas BPJS Kesehatan terjadi, maka tunggakan iuran akan ikut disesuaikan dengan kemampuan peserta.

Untuk menjawab isu yang beredar ini, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, Heni Riswanti memberikan penjelasan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Mengkonsumsi Pisang Baik untuk Penderita Penyakit Ginjal?

Heni menyatakan, BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung sendiri masih belum menerima informasi resmi dari Pemerintah Pusat terkait perubahan regulasi (aturan).

Adapun hingga kini, lanjut Heni, BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung masih mematuhi

Terkait dengan isu yang sedang hangat, kita yang di daerah sendiri belum ada perubahan regulasi.

Baca Juga: Baik untuk Kesehatan Otak dan Jantung Hingga Buat Wajah Glowing, dr. Zaidul Akbar Sarankan Rutin Konsumsi Ini

Acuan terkait dengan kelas dan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022.

"Hal ini menjadi isu karena dari Undang-undang SJSN sendiri yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004, ada pasal yang menyebutkan adanya kelas standar bagi peserta JKN," ucapnya saat ditemui di Bandung pada hari ini Jumat, 17 Juni 2022.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, Heni Riswanti saat ditemui di Bandung, Jumat 17 Juni 2022.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Soreang Kabupaten Bandung, Heni Riswanti saat ditemui di Bandung, Jumat 17 Juni 2022. Budi Satria/PRFMNEWS.ID

Diungkap heni, saat ini Pemerintah Pusat sedang melakukan pengkajian oleh DJSN terkait dengan apabila amanat Undang-undang itu akan diimplementasikan.

"Kami di BPJS Kesehatan, pada prinsipnya masih mengacu pada regulasi yang mengatur tentu bukan Undang-undang lagi tapi turununannya. Karena Undang-undang itu sudah clear," kata Heni.

Baca Juga: Cukup Pakai 7 Bahan Alami ini, Rematik Mudah Diatasi Kata dr. Saddam Ismail

Apabila turunan Undang-undang sudah diterbitkan Pemerintah Pusat, baik itu bentuknya Peraturan Presiden atau lainnya, Heni menyatakan pihaknya tentu akan mematuhi.

"Kondisi saat ini, masih dalam proses pengkajian DJSN, kita harus sama-sama menunggu. Kami menunggu turunan Undang-undang nomor 40 Tahun 2004," tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x