5. Pasien akan dirujuk ke RSUD atau Faskes tingkat 2
6. Pasien kemudian mendapatkan perawatan di Faskes tingkat 2
Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Aturan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SIM dan STNK
Baca Juga: Korlantas Polri akan Uji Coba Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM dan STNK
Terkait waktu rawat inap pasien BPJS Kesehatan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang juga disampaikan Indonesia Baik kominfo tak ada batasan waktu perawatan.
Sehingga pasien masih bisa menjalani perawatan sampai dinyatakan bisa dilakukan rawat jalan atau sembuh oleh dokter yang menangani.***