Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Aturan JKN Aktif Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

- 3 September 2022, 15:16 WIB
BPJS jadi syarat urus SIM dan STNK.
BPJS jadi syarat urus SIM dan STNK. /ANTARA/HO-Humas BPJS Kesehatan

PRFMNEWS – BPJS Kesehatan menanggapi rencana penerapan aturan status kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat mengurus SIM dan STNK di kepolisian.

Secara umum, BPJS Kesehatan menyambut positif langkah Korlantas Polri akan menerapkan aturan JKN aktif jadi syarat mengurus perpanjangan ataupun pembuatan SIM dan STNK.

BPJS Kesehatan mendukung regulasi di mana masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM dan STNK wajib sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Baca Juga: Perbedaan Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Tak Memiliki SIM Atau Lupa Membawa SIM

Apresiasi terhadap Korlantas Polri terkait rencana penerapan syarat tambahan mengurus SIM dan STNK harus sudah aktif sebagai peserta JKN ini diungkap Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno.

Menurut Mundiharno, langkah tersebut sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Apalagi, sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN.

Regulasi tersebut, ujar Mundiharno, antara lain UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Meski Harga BBM Pertalite Naik, Pertamina Pastikan Stok Tetap Aman

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” ucap Mundiharno, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulisnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x