Perbedaan Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Tak Memiliki SIM Atau Lupa Membawa SIM

- 3 September 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi perbedaan tilang bagi pengendara yang tidak punya SIM dan lupa bawa SIM.
Ilustrasi perbedaan tilang bagi pengendara yang tidak punya SIM dan lupa bawa SIM. /NTMC Polri

PRFMNEWS – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan.

Pengendara wajib memiliki dan membawa SIM apabila sedang berkendara. Apabila sedang terjadi pemeriksaan maka pengendara harus bisa menunjukkan SIM, STNK, Surat uji coba berkala dan/atau tanda bukti lain yang sah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terdapat perbedaan sanksi bagi yang tak memiliki dengan tak membawa SIM.

Baca Juga: Harga Pertalite dan Pertamax Naik, Presiden Jokowi Tegaskan Beri BLT Rp150 Ribu Per Bulan

Apabila pengendara memiliki SIM, namun tertinggal maka dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),"

Berdasarkan penjelasan dari Instagram Indonesia Baik Kominfo, petugas akan memberikan waktu untuk menghubungi kerabat atau keluarga untuk membawakan SIM yang tertinggal.

Baca Juga: Pemkot dan ITB Kerjasama Benahi Kota, Dipatiukur, Dago, hingga Ganesha

Apabila pengendara tak bisa menunjukan SIM karena belum memilikinya maka bisa dikenakan sanksi berdasarkan UU LLAJ pasal 281. Pada pasal tersebut dituliskan sanksi berupa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x