Perbedaan Sanksi Tilang Bagi Pengendara yang Tak Memiliki SIM Atau Lupa Membawa SIM

- 3 September 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi perbedaan tilang bagi pengendara yang tidak punya SIM dan lupa bawa SIM.
Ilustrasi perbedaan tilang bagi pengendara yang tidak punya SIM dan lupa bawa SIM. /NTMC Polri

SIM selain berfungsi sebagai bukti kompetensi pengemudi dan registrasi pengendara, SIM juga tidak bisa digantikan dengan kartu identitas lain apabila terdapat pemeriksaan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah