Polisi Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Jika Terus Melanggar Bisa Kena Tilang dan Penyitaan

- 29 Juli 2022, 16:25 WIB
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan penggunaan odong-odong sebagai kendaraan transportasi.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait larangan penggunaan odong-odong sebagai kendaraan transportasi. /Pixabay/Endho

PRFMNEWS - Polisi melarang odong-odong beroperasi di jalan guna menekan potensi kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, pengoperasian odong-odong melanggar aturan berlalu lintas di jalan.

Kebijakan odong-odong dilarang beroperasi di jalan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan baik bagi pengemudi, penumpang, maupun pengendara lainnya yang melintas.

Sehingga, odong-odong yang melanggar bisa terancam sanksi tegas berupa tilang hingga penyitaan oleh polisi jika terus membandel.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News pada Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: PRMN Mitra Kampus Merdeka, Mahasiswa Bisa Magang jadi Content Creator

Aan Suhanan menjelaskan, odong-odong mobil merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang tidak memenuhi kelayakan teknis sehingga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Oleh karena itu, penegakkan hukum di bidang lalu lintas terhadap keberadaan odong-odong mobil yang beroperasi di jalan, kata Aan, bisa diterapkan.

Aan menyebut, penegakkan hukum atas keberadaan odong-odong di jalan dilakukan dengan dua metode, yaitu pencegahan dan penegakkan hukum tegas.

Tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya bersifat pembinaan yang diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x