Polisi Belum Tetapkan Sopir Odong-odong Sebagai Tersangka dan Menunggu Hasil Gelar Perkara

- 27 Juli 2022, 16:00 WIB
Odong-odong rusak berat setelah tertabrak kereta api
Odong-odong rusak berat setelah tertabrak kereta api /Dok. Bidhumas Polda Banten/

PRFMNEWS - Pihak kepolisian belum menetapkan sopir odong-odong sebagai tersangka terkait kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa, 26 Juli 2022.

Odong-odong yang mengalami kecelakaan maut akibat tertabrak kereta yang melintas dan mengakibatkan 9 penumpang tewas, 8 luka berat, 10 orang lainnya mengalami luka ringan.

Kapolres Serang, AKP Yudha Satria menyampaikan sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap JL (27) yang merupakan sopir odong-odong. Sehingga statusnya masih sebagai saksi.

Baca Juga: Berdasarkan Undang-undang yang Berlaku, Odong-odong tak Diperkenankan Melintas di Jalan Raya

"Untuk supir tim masih bekerja, jadi belum bisa menentukan statusnya. Paling besok. Karena kita ada waktu 1×24 jam,” ucap Yudha dikutip prfmnews.id dari laman Korlantas Polri.

Yudha mengatakan masih memeriksa keterangan saksi-saksi dalam kasus kecelakaan maut tersebut.

Bahkan pihak kepolisian pun turut akan memanggil pemilik kendaraan dan tempat modifikasi kendaraan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Odong-odong Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang, 9 Tewas

Baca Juga: Odong-Odong Maut Tewaskan 2 Orang Setelah Terjun Bebas ke Perkebunan

“Kita masih mintai keterangan saksi, baik saksi di lokasi maupun saksi dari penumpang itu sendiri. Termasuk hasil olah TKP ditambah keterangan ahli. Nanti kita simpulkan dengan adanya gelar perkara,” ujarnya.

“Kita juga akan periksa pemilik kendaraan, jadi bukan hanya supir. Dan tempat pembuatan kendaraan itu sendiri nanti kita minta keterangan,” lanjutnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x