Berdasarkan Undang-undang yang Berlaku, Odong-odong tak Diperkenankan Melintas di Jalan Raya

- 27 Juli 2022, 10:45 WIB
Pihak kepolisian saat melakukan evakuasi terhadap korban kecelakaan odong odong tertabrak kereta api di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Selasa 26 Juli 2022.
Pihak kepolisian saat melakukan evakuasi terhadap korban kecelakaan odong odong tertabrak kereta api di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Selasa 26 Juli 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin


PRFMNEWS - Odong-odong merupakan kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa dan biasanya digunakan untuk hiburan anak-anak.

Saat ini odong-odong semakin beragam, tak hanya jadi wahana anak saja bahkan tersedia untuk menampung orang dewasa dalam jumlah yang banyak.

Berdasarkan aturan yang berlaku dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena berbahaya.

Baca Juga: Odong-odong Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang, 9 Tewas

Disampaikan Sat Lantas Polres Serang pada akun Instagram resminya, setidaknya ada 6 pasal yang dilanggar odong-odong, di antaranya:

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kamsel Resserang (@satlantas.polresserang)

- Pasal 288 ayat 1
Tentang surat kelengkapan kendaraan yang apabila melanggar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

- Pasal 277
Membuat, merakit, memodifikasi yang menyebabkan kendaraan berubah tipe. Apabila melanggar, maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun denda paling banyak Rp24 Juta.

- Pasal 278
Kelengkapan kendaraan roda dua atau lebih diantaranya ban cadangan, segitiga pengaman, pembuka roda dan peralatan pertolongan kecelakaan. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah