PRFMNEWS - Odong-odong merupakan kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa dan biasanya digunakan untuk hiburan anak-anak.
Saat ini odong-odong semakin beragam, tak hanya jadi wahana anak saja bahkan tersedia untuk menampung orang dewasa dalam jumlah yang banyak.
Berdasarkan aturan yang berlaku dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya karena berbahaya.
Baca Juga: Odong-odong Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang, 9 Tewas
Disampaikan Sat Lantas Polres Serang pada akun Instagram resminya, setidaknya ada 6 pasal yang dilanggar odong-odong, di antaranya:
Lihat postingan ini di Instagram
- Pasal 288 ayat 1
Tentang surat kelengkapan kendaraan yang apabila melanggar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
- Pasal 277
Membuat, merakit, memodifikasi yang menyebabkan kendaraan berubah tipe. Apabila melanggar, maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun denda paling banyak Rp24 Juta.
- Pasal 278
Kelengkapan kendaraan roda dua atau lebih diantaranya ban cadangan, segitiga pengaman, pembuka roda dan peralatan pertolongan kecelakaan. Apabila melanggar maka dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp250 ribu.