PRFMNEWS - Kedua orang tua yang menelantarakan anaknya di Kota Bekasi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sebelumnya, viral video seorang anak dengan kondisi badan kurus dan kaki dirantai berjalan mengesot meminta tolong kepada tetangganya.
Setelah ditelusuri, ayah kandung dan ibu tiri anak itu mengaku sengaja merantai kaki dan menelantarkan anaknya. Kedua orang tua anak itu pun kemudian ditahan pihak Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Viral Video Anak Meminta Tolong ke Tetangganya dengan Kondisi Kaki Dirantai di Bekasi
"Pelaku sengaja merantai kaki dan ditelantarkan oleh orang tuanya yang membuat warga di sekitar kejadian melaporkannya ke petugas setempat," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Sabtu 23 Juli 2022.
Menurut Hengki, sang ayah inisial P dan ibu inisial A mengaku merantai anaknya karena berkelakuan nakal.
Hengki menyebut kedua tersangka kini terjerat pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Harap Kasus Perundungan Anak SD Dipaksa Setubuhi Kucing Bisa Berakhir Damai
"Ancaman hukuman kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta," pungkasnya.***